JAKARTA, Gekira.or.id – Untuk ketiga kalinya, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) melakukan perpanjangan masa darurat Covid-19, di mana berbagai kegiatan rutin di Gereja ditiadakan.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Vikjen KAJ, Romo Samuel Pangestu, keputusan perpanjangan itu mulai berlaku sejak 1 Juni 2020, berhubung masa darurat yang ditetapkan sebelumnya berakhir pada 31 Mei.
Berbeda dari sebelumnya, di mana ada batas waktu dua minggu untuk kemudian melakukan peninjauan kembali, dalam pengumuman terbaru itu, ia menyatakan batas akhirnya “sampai dengan ada keputusan baru dari kami.”
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta rapat Kuria KAJ pada 26 Mei.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan baru dari pemerintah pusat dan daerah, kata dia, maka seluruh kegiatan Gereja yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan.
Dalam surat itu, kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Novena, di mana sebagai gantinya, akan disiarkan secara online seperti live streaming melalui Youtube, televisi, dan aneka media lain.
Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti Misa Lingkungan, Misa Ujud, rapat atau pertemuan juga ditiadakan.
“Bagi paroki yang melakukan live streaming untuk Misa, dihimbau untuk memenuhi prosedur pelaksanaan live streaming dari Komsos KAJ dan aspek kesehatan standar dalam masa pandemi ini,” tulis Romo Pastor Samuel.
Dalam surat keputusan tersebut, Romo Samuel juga menyampaikan bahwa petunjuk praktis pelaksanaan Misa dan sakramen lainnya mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Sementara itu, bagi para pastor, tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.
“Pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak/tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan,” tulisnya.
Perihal pelayanan pemberkatan jenazah, ia menegaskan, hal itu dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.
Ia mengakhiri suratnya dengan mengajak umat untuk “berdamai dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan dan penyertaan Roh Kudus.”
“Jaga kesehatan, tetap tinggal di rumah dan beraktivitas di rumah. Kita saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria, Bunda Segala Suku,” tulis Romo Samuel. (katoliknews.com)