GEKIRA.or.id, Jakarta. Pimpinan Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (PP GEKIRA) melalui Ketua Umum Fary Djemy Francis menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang pada 21 Agustus 2018 yang memvonis terdakwa Ibu Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.

GEKIRA menyerukan agar proses hukum Meiliana dihentikan dan Meiliana segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Meiliana adalah korban dari ketidakadilan hukum.

Ibu Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Berikut Pernyataan Sikap GEKIRA terkait kasus Meiliana :

  1. Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Ibu Meiliana. Kasus ini mengindikasikan bahwa kebebasan pendapat warga negara yang diamanatkan undang-undang sedang terancam dan nilai keadilan sosial belum berpihak pada kaum minoritas.
  2. GEKIRA menilai pernyataan Meiliana lantaran memprotes kerasnya suara azan bukan bagian dari penodaan agama. Meiliana tidak sedang melecehkan keyakinan agama tertentu. Ia hanya mengeluhkan volume suara bukan isinya. Jelas di sini keadilan hukum sedang dipertaruhkan. Meiliana dihukum, yang merusak Vihara tak tersentuh. GEKIRA mengecam praktek tebang pilih penegakan hukum semacam ini.
  3. GEKIRA menyerukan agar proses hukum Meiliana dihentikan dan Meiliana segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Meiliana adalah korban dari ketidakadilan hukum.
  4. GEKIRA menyerukan kepada setiap anak bangsa untuk tetap menjaga toleransi, saling merawat keberagaman dan respek satu terhadap yang lain. Kasus Meiliana adalah catatan bahwa persoalan yang bisa dimusyawarahkan, dibicarakan secara kekeluargaan tidak mesti dipaksakan ke ranah hukum dengan melanggar kaidah-kaidah keadilan hukum. Kain toleransi yang telah kita rajut dari helai benang demi benang harus terus dirawat.
  5. GEKIRA meminta negara harus hadir dalam persoalan Meiliana. Negara mesti menjamin kebebasan berpendapat dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Jangan biarkan aksi-aksi premanisme dan anarkis merobek-robek rasa keadilan hukum rakyat Indonesia.

Jakarta, 28 Agustus 2018

Fary Francis (Ketua Umum)

Nikson Silalahi (Sekretaris Jenderal)

Pernyataan Sikap GEKIRA Terkait Kasus Meiliana
Tag pada:        

Tinggalkan Balasan